Namun, tanpa dukungan pemerintah dan institusi lainnya, hal tersebut akan sangat lambat terwujud. Kolaborasi antara pemerintah, Dewan Pers, dan organisasi profesi dan perusahaan pers, akan mempercepat proses itu.
Pemerintah dan institusi di daerah, harus berani dan tegas seperti Kapolres Sampang, yakni dengan hanya melayani insan pers yang sudah lulus uji kompetensi, dan juga wartawan yang perusahaannya telah terverifikasi, baik administrasi dan faktual oleh Dewan Pers.
Humas di pemerintah daerah, dan juga di institusi, seperti kepolisian, TNI, dan juga di kejaksaan, seperti di sektor corporate, harus mulai berani untuk tidak melayani wartawan atau jurnalis yang tidak memiliki kompetensi, dan juga wartawan yang perusahaannya tidak terverifikasi oleh Dewan Pers. Hal itu demi mempercepat terbentuknya ekosistem pers yang sehat tentunya.
Wartawan yang berkompeten akan melahirkan produk jurnalis yang sehat, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta perusahaan pers yang sudah terverifikasi akan memberikan kepastian hukum terhadap produk pers yang dihasilkan oleh para wartawannya.
Kita harapkan ke depan, pemerintah daerah, institusi TNI, dan Polri, di daerah, dapat meniru ketegasan Kapolres Sampang, demi kebaikan insan pers di Indonesia, dan demi mempercepat terwujudkan ekosistem yang sehat di tanah air sebagaimana cita-cita komunitas pers di nusantara. (*)
Penulis, Hendro Saky, Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh
Dan Wartawan Utama Nomor Sertifikat 15671-PWI/WU/DP/XII/2018/10/1979