Wartawan atau jurnalis adalah profesi, sebagai pekerjaan mulia, tentu dibutuhkan sikap profesional yang kemudian ditandai dengan kelulusan tahapan ujian yang diselenggarakan oleh Dewan Pers.
Upaya mendorong profesionalisme wartawan dan jurnalis harus menjadi ikhtiar dan semangat semua pihak. Tidak hanya tugas dari Dewan Pers, lembaga profesi wartawan, seperti AJI, PWI, IJTI dan lainnya, namun Pemerintah, baik tingkat pusat hingga ke daerah, dan institusi lainnya, seperti TNI, Polri, dan Kejaksaan juga harus mendukung hal itu.
Langkah mendorong profesionalisme wartawan dan jurnalis dilakukan oleh Dewan Pers dengan serangkaian uji kompetensi wartawan (UKW) dan uji kompetensi jurnalis atau UKJ.
Tidak Hanya itu, Dewan Pers juga melakukan serangkaian verifikasi administrasi dan faktual terhadap perusahaan pers, guna memastikan perusahaan pers yang dibentuk dan tempat bekerja para wartawan dan jurnalis merupakan perusahaan pers yang kredibel dan layak menjalankan kegiatan bisnis pers.
Tentu saja, langkah itu tidak cukup, sebab menurut catatan Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) RI, terdapat 43.200 media online yang ada di Indonesia, dan dari jumlah itu, data hingga akhir 2021, terdapat 1.700 perusahaan pers yang sudah terverifikasi oleh Dewan Pers.
Dewan Pers sendiri, mendata setidaknya terdapat 200 ribu pekerja di sektor media informasi, baik cetak, online, dan elektronik. Namun dari jumlah itu baru 17 ribu yang telah dinyatakan lulus uji kompetensi wartawan (UKW) maupun uji kompetensi jurnalis (UKJ).
Hal itulah kemudian mendorong Jaringan Media Siber Indonesia (JMS) lahir. Sebagai organisasi perusahaan pers di tanah air, lembaga tersebut memiliki cita-cita penting, yakni mendorong profesionalisme wartawan, dan perusahaan pers yang sehat, dan kuat sebagai upaya membentuk ekosistem pers yang sehat.