Pembelajaran Penting dari Kapolres Sampang Soal Kompetensi Wartawan

Hendro Saky, Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh, Wartawan Bersertifikat Utama dewan pers. Foto : Zakaria/jmsi

SIDAKPOST.ID – Lewat acara konperensi pers yang digelar di Mapolres Sampang, Rabu, 14 Juni 2022, AKBP Arman, SIK menegaskan bahwa, pihaknya hanya akan melayani insan pers yang telah berkompetensi yang ditandai dengan kartu UKW atau UKJ, serta wartawan atau jurnalis yang perusahaannya telah terdaftar dan terverifikasi oleh Dewan Pers.

Sontak, pernyataan tegas Kapolres itu memantik pro dan kontra dari ragam pihak. Banyak mendukung, dan sebagian lainnya menolak. Video AKBP Arman SIK itu, kemudian viral di platform media sosial yang kemudian memancing perdebatan dan diskusi.

Dewan Pers sendiri, merespon hal itu, dengan menggelar diskusi, pada Jumat (17/6/2022). Lewat dialog yang dihadiri oleh Wakil Ketua Agung Dharmajaya, dan sejumlah anggota, lembaga itu mendukung pernyataan Kapolres.

Baca Juga :  Ini Kata Tokoh JMK Terkait Upaya Al Haris Atasi Polemik Batubara di Jambi

Salah satu bentuk sikap Dewan Pers atau pernyataan Kapolres itu, adalah, Dewan Pers mendukung penuh setiap upaya para pejabat publik termasuk TNI/Polri dalam mendorong wartawan dan perusahaan pers semakin profesional. Profesionalisme wartawan dan perusahaan pers dalam hemat Dewan Pers ditandai antara lain oleh sertifikasi bagi wartawan dan verifikasi perusahaan pers yang diselenggarakan oleh Dewan Pers.

Baca Juga :  Pukuli Korban dengan Kayu, dan Rampas HP-Nya, Pria Ini Ditangkap Polisi

Pernyataan Kapolres Sampang, AKBP Arman SIK MSi, di hadapan jajaran Polres dan media di Sampang beberapa waktu lalu, yang meminta agar wartawan harus tersertifikasi dan perusahaan pers sudah lulus verifikasi oleh Dewan Pers, patut diapresiasi. Dewan Pers berharap semakin banyak pejabat publik dan penegak hukum bersikap senada dengan Kapolres Sampang, guna mendorong kian mekarnya profesionalisme wartawan dan perusahaan pers di Indonesia.