Pembelajaran di Masa Pandemi dan Sisi Psikologis Anak

Disini peran orang tua sangat vital dalam mendorong semangat belajar anak, orang tua harus berkomunikasi dan bekerja sama dengan baik bersama guru untuk memacu semangat belajar anak, bukan hanya menuntut sehingga menambah tekanan belajar bagi anak.

Belajar dalam suasana yang menyenangkan tentunya memberikan efektivitas yang baik dalam peningkatan belajar anak. Data menyebutkan bahwa 13% anak Indonesia terkena depresi karena tekanan orang tua saat belajar dari rumah dalam masa pandemi.

Orang tua harusnya kreatif dalam membimbing anak dalam belajar, terlebih lagi, saat ini diberlakukan PTM terbatas, tidak hanya melalui pembelajaran daring seperti sebelumnya, guru dan orang tua harus bertanggungjawab dalam memperbaiki psikologis anak akibat pembelajaran daring selama ini.

Baca Juga :  Terpeleset Saat Mancing Ikan, Warga Bungo Tewas Tenggelam

Selain itu UU Nomor 23 tahun 2002 pada pasal 10 disebutkan bahwa anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya. Untuk itu, kita harus belajar untuk mampu memberikan kesempatan bagi anak untuk menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usia mereka dalam belajar dan pengembangan diri.

Sejatinya, dalam masa pandemi Covid-19 yang belum diketahui kapan berakhirnya, perlu edukasi serius bagi orang tua dalam mendukung proses pembelajaran bagi anak.

UU sendiri telah menjamin hak anak dalam menuntut ilmu, tidak hanya itu bahkan dalam pasal 11 UU Nomor 23 Tahun 2002 juga menyatakan bahwa anak harus diberikan hak beristirahat dalam waktu yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Tanpa Penonton dan Patuhi Prokes, Drag Race & Drag Bike Seri I di Bungo Sukses

Anak berhak memiliki waktu untuk bergaul serta bermain, ini juga turut mendukung efektivitas belajar bagi anak. Sebagaimana yang ditetapkan pemerintah, saat ini pembelajaran bagi anak tidak terlalu menekankan pada kurikulum seperti sebelum pandemi Covid-19, saat ini diberlakukan kurikulum darurat demi tetap menjalankan proses belajar mengajar bagi murid sebagaimana UU menjamin hak anak dalam mendapatkan pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya. Selamat Hari Anak Internasional.