Setelah pemerintah memberlakukan aturan baru dan sosialisasi untuk teknis pelaksanaannya bagi seluruh Dinas Pendidikan Provinsi maupun Kabupaten/Kota, satuan pendidikan di daerah harus merespon hal ini salah satunya dengan membentuk Satgas Covid-19 khusus sekolah untuk memastikan penerapan ketat protokol kesehatan selama Covid-19 di sekolah.
Data per awal November 2021, ada sekitar 3050 sekolah di DKI Jakarta yang siap menggelar PTM terbatas yang dijadwalkan berlangsung 2 jam per hari dan dilaksanakan sebanyak 2 kali dalam seminggu.
Pembelajaran daring yang diberlakukan selama lebih dari setahun menberikan dampak negatif yang cukup besar, salah satunya bagi psikologis anak. Ini juga menjadi tantangan besar bagi guru selama ini karena guru dituntut untuk mampu mengelola desain belajar yang harus mampu diterima dan dimengerti oleh murid.
Walaupun sudah berusaha demikian rupa, tetap saja penerapan belajar online selama ini memiliki kesulitan-kesulitan. Diantaranya yaitu murid yang tidak memiliki gadget untuk dapat terhubung dengan belajar daring ditambah jaringan internet yang tidak memadai.
Pada realitanya tidak sedikit orang tua yang juga tidak paham mengenai penggunaan teknologi internet. Sehingga menjadi persoalan dan kendala bagi anak ikut belajar secara daring dari rumah.
Selanjutnya, minimnya interaksi guru dan murid dalam pembelajaran daring. Banyak data yang menunjukkan bahwa murid kesulitan dalam mengerjakan tugas dikarenakan kurang pemahaman akan penjelasan-penjelasan pembelajaran dari guru.
UU Nomor 23 tahun 2002 Pasal 9 ayat 1 menyebutkan bahwa “Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.” Menyorot sisi psikologi anak, dalam UU ini disebutkan bahwa anak berhak memperoleh pendidikan, sehingga dapat kita simpulkan bahwa belajar adalah hak dan bukan kewajiban bagi anak itu sendiri.