Pembelajaran di Masa Pandemi dan Sisi Psikologis Anak

Hari Anak Internasional (Children’s Day) pertama kali digagas pada tahun 1954 di tanggal 20 November. Hari ini menjadi hari yang penting untuk mengkampanyekan kesejahteraan anak, menghormati anak dan meningkatkan kesadaran akan hak-hak anak. Indonesia pada 23 Juli setiap tahunnya turut merayakan Hari Anak, pada tahun 2021 di masa pandemi Covid-19 ini, Indonesia menggagas tema “Anak terlindungi, Indonesia Maju”.

Tema ini tentunya memiliki makna besar bagi perayaan hari anak di tengah pandemi. Sebagaimana yang terjadi saat ini, anak menghadapi kendala dalam melaksanakan pembelajaran di sekolah.

Hingga saat ini pemerintah pusat telah mengeluarkan berbagai kebijakan dalam merespon hal ini. Terakhir, guna optimalisasi kualitas pendidikan bagi anak, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mendorong satuan pendidikan untuk melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di daerah yang memiliki level 1-3 dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia.

Baca Juga :  Taman Swadaya di Jalan Sultan Thaha, Cerminan Lingkungan Asri

Keputusan ini tertuang dengan jelas dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang pelaksanaan PPKM berlevel yang dikeluarkan pada Kamis (09/09/2021).

Baca Juga :  Wabup Bungo Sambut Lilik Gunawan

Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih dalam beberapa kesempatan menyatakan secara nasional di seluruh jenjang pendidikan, total ada sekitar 39% dari 270 ribu satuan pendidikan yang telah melaksanakan PTM terbatas.

Dalam menyukseskan peraturan baru ini, untuk memperkecil kemungkinan penyebaran Covid-19, seluruh stakeholder pendidikan diharuskan untuk bekerja sama bahu membahu dalam memastikan implementasi peraturan ketat pelaksanan PTM terbatas di sekolah.