Pemasang Stiker Maklumat Kapolda Jambi, Ini Pesan Kanit Binmas Sumay

Kanit Binmas Polsek Sumay Aipda J.Girsang, bersama Kepala KUA usai memasang Sticker himbauan maklumat Kapolda Jambi tentang Karhutla. Foto : sidakpost.id/amir. Tebo

3. Terhadap hutan dan atau lahan yang dibakar akan dikenakan status quo sebagai bukti terjadinya kejahatan dan dilarang dimampatkan oleh siapa pun sampai ada keputusan hukum yang tetap (inkracht).

4. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan diindahkan demi keamanan dan ketertiban bersama,ditanda tangani oleh Kapolda jambi tanggal 25 Juli 2024 Irjen Pol Drs. Rusdi Hartono. M.Si.b

Kanit Binmas Polsek Sumay Aipda J.Girsang membenarkan pihaknya memasang himbauan Maklumat Kapolda Jambi Tentang Karhutla,

Baca Juga :  Hari Ketiga Tahapan Kampanye Polres Maksimalkan Pengamanan
Baca Juga :  Ngeri Pelaku Karhutla Dipenjara Minimal Tiga Tahun, Polisi Ingatkan Warga

” Pemasangan himbauan Maklumat Kapolda tentang Karhutla, supaya masyarakat Tebo – Jambi memahami larangan membuka lahan dan kebun dengan cara membakar,” jelasnya. (asa)