Pemasang Stiker Maklumat Kapolda Jambi, Ini Pesan Kanit Binmas Sumay

Kanit Binmas Polsek Sumay Aipda J.Girsang, bersama Kepala KUA usai memasang Sticker himbauan maklumat Kapolda Jambi tentang Karhutla. Foto : sidakpost.id/amir. Tebo

SIDAKPOST.ID, TEBO – Kanit Binmas Polsek Sumay Aipda J.Girsang ini dan kepala KUA Kecamatan Sumay Syafwandi, memasang Stiker Himbauan Maklumat Kapolda Tentang Karhutla, di tempat pelayanan publik tepatnya di depan Kantor KUA Sumay, kemarin.

1. Pembakaran lahan dan hutan adalah merupakan perbuatan kejahatan /tindak pidak karena menimbulkan dampak terhadap :

– kerusakan lingkungan hidup antara flora (tumbuh tumbuhan) dan fauna (binatang).

– Gangguan kesehatan yang diakibatkan asap (ISPA).

– Gangguan terhadap masyarakat antara lain pendidikan,transportasi dan perekonomian.

2. Terhadap pelaku pembakaran hutan dan atau lahan akan dikenakan sanksi hukum yang berat dan diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai berikut :

Baca Juga :  Gunakan Toa, Babinsa Koramil 05/Muara Tebo Himbau Warga Cegah Karhutla

– pasal 187 KUHP apabila dengan sengaja menimbulkan kebakaran, sanksi pidana kurungan 12 (dua belas) tahun.

– pasal 188 KUHP apabila karena kealpaan (kelalaian menyebabkan kebakaran) sanksi pidana kurungan 5 (lima) tahun.

– pasal 78 ayat 3 undang undang RI nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, setiap orang dengan sengaja membakar hutan sanksi pidana kurungan 15 (lima belas) tahun dan denda 15 (lima belas) miliar rupiah.

– pasal 108 undang undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dengan cara membakar diancam pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun denda paling sedikit 3 (tiga) miliar rupiah dan paling banyak 10 (sepuluh) miliar rupiah.

Baca Juga :  Kapolsek Sumay Iptu Irvan Pane, Pimpin Timgab Tinjau Lahan yang Terbakar

– pasal 108 undang undang RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan ” setiap pelaku usaha yang membuka dan atau mengelola lahan dengan cara membakar dipidana dengan pidana penjara 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak 10 (sepuluh) miliar rupiah.