SIDAKPOST.ID, TEBO – Polres Tebo menahan seorang pria berinisial ST (44) atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi,
Penangkapan dilakukan pada Kamis 23 Mei 2025 di wilayah Desa Kemantan Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.
Penahanan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup berupa tiga alat bukti dan keterangan saksi-saksi, tersangka diduga telah menyalahgunakan BBM jenis Pertalite yang merupakan bahan bakar bersubsidi, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Datsun warna hitam dengan nomor polisi BH 9553 FI, empat galon berisi BBM jenis Pertalite dengan total kurang lebih 140 liter, serta 28 galon plastik kosong berukuran 35 liter. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut hingga tanggal 11 Juni 2025.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto melalui Plt Kasi Humas IPDA Ardimal Hagia mengungkapkan, bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen Kepolisian dalam menegakkan hukum dan melindungi hak masyarakat atas BBM bersubsidi.
“Kita tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi, yang merugikan negara dan masyarakat, ” terang IPDA Ardimal.
Selanjutnya penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan dan segera melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik serupa dan segera melapor jika mengetahui adanya penyimpangan distribusi BBM bersubsidi di wilayah Tebo,” tutupnya. (adl)