“Pelaku juga merupakan residivis kasus cabul serta kasus penganiayaan. Pelaku dijerat pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) dengan ancaman seumur hidup, “tukasnya. (zek)
Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Karung di Bungo, Ternyata Kakak Kandung
