Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Karung di Bungo, Ternyata Kakak Kandung

Pelaku Pembunuhan Adik Kandung Ridwan Saat digiring Polisi di Mapolres Bungo/Foto : sidakpost.id (zakaria)

“Pelaku juga merupakan residivis kasus cabul serta kasus penganiayaan. Pelaku dijerat pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) dengan ancaman seumur hidup, “tukasnya. (zek)