Pelaku juga mengakui kesal korban itu kata-katanya kasar, karena pelaku juga sudah menyarankan agar korban untuk membeli buah-buahan di tempat lain, ia juga tidak menggubrisnya dan akhirnya pelaku langsung menikam korban itu, hingga meninggal dunia.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana ttg Pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 Tahun. Subsider pasar 351 ayat (3) KUHP\dana ttg Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman penjara selama 7 Tahun,”tukasnya. (zek)