SIDAKPOST.ID, TEBO – Pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) dikenakan sanksi pidana yang berat, yaitu berupa kurungan penjara paling lama belasan tahun dan denda paling banyak milyaran rupiah.
Hal tersebut disampaikan oleh Babinsa
Serda Wianto Koramil 416 – 07/Rimbo Bujang Kodim 0416/Bungo Tebo dihadapan warga binaannya, mewanti – wanti dan mengingatkan kepada warga masyarakat jangan sampai terlibat dengan kasus pembakaran hutan dan lahan, karena akan diproses keranah hukum.
Babinsa Serda Wianto mengingatkan supaya warga jangan melakukan pembakaran sampah di kebun atau dekat pemukiman karena dapat memicu kebakaran yang meluas yang berakibat fatal.
“Jangan membakar sampah sembarangan tempat, dilarang keras membakar sampah di perkebunan serta membuka kebun dengan cara dibakar, karena dapat menimbulkan kebakaran lingkungan dan pelakunya berhadapan dengan hukum,” imbau Babinsa Serda Wianto, Selasa (19/10/2021).
Diketahui, Undang – Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pasal 50 ayat (3) huruf d menegaskan bahwa, setiap orang dilarang membakar hutan.
Dalam pasal 78 ayat (3) barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5 milyar.
Pasal 78 ayat (4) barang siapa karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 milyar. (asa)