SIDAKPOST.ID, TEBO – Sinergitas TNI – Polri terus berjalan dengan harmonis dalam rangka mensukseskan program pemerintah, seperti yang dilakukan oleh Babinsa Sertu Toni Daryono Koramil 416-07/Rimbo Bujang bersama Bhabinkamtibmas Aipda Son Hadji Polsek Rimbo Ilir melakukan Patroli, untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Bertempat di Jalan Kurma Desa Karangdadi Kecamaran Rimbo Ilir Kabupaten Tebo.
Babinsa Sertu Toni Daryono saat dikonfirmasi menuturkan, dirinya selaku Babinsa bersama Bhabinkamtibmas kembali melakukan Patroli bersama guna pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
“ Saya ingatkan kepada warga jangan coba-coba membuka lahan untuk kebun dengan cara membakar, jangan membuang Puntung Rokok disampah kering karena dapat menimbulkan kebakaran lingkungan, pelaku karhutla dipenjara, ” Kata Babinsa Sertu Toni Daryono, Senin (28/12/2020).
Ketua RT Sukidi mengucapkan terima kasih kepada Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang sudah mengingatkan warga, agar bersama – sama menjaga terjadinya kebakaran hutan dan lahan diwilayah Desa
Karangdadi.
” Kami berterimakasih kepada bapak Babinsa dan bapak Bhabinkamtibmas yang selama ini bersinergi, selalu mengingatkan warga tentang menjaga kamtibmas, “pungkas Ketua RT.
Untuk diketahui, bahwa Pelaku pembakaran hutan dan lahan diancam dengan kurungan penjara paling lama 10 tahun, serta membayar denda paling banyak sebesar Rp 1 Milyar, sesuai dengan UU Nomor 32 tahun 2009, Pasal 108 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (asa)