Pelaku Narkoba di Tebo Ulu, Tak Berkutik Diringkus Polisi

Pelaku Narkoba inisial WI, ditangkap Polisi di Tebo Ulu. Foto : sidakpos.id/lalu. Biro Tebo

Polres Tebo memberikan apresiasi kepada warga masyarakat yang telah ikut serta dalam memberikan informasi yang akurat dan berharga.

“Peran serta aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada Kepolisian sangat penting dan menjadi kunci keberhasilan dalam memberantas kejahatan, termasuk peredaran narkotika,” jelas AKP Jecky Arman Putra,

Pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun. (adl)