SIDAKPOST.ID, TEBO – Waspada jangan sampai terjerat hukum dan sanksinya sangat berat bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla), pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar.
Babinsa Serma Suraji Koramil 416 – 07/Rimbo Bujang Kodim 0416/Bute, bersama Bhabinkamtibmas Brigadir D.Naibaho Polsek Rimbo Bujang memberikan sosialisasi pencegahan karhutla kepada warga binaan, bertempat di Desa Tegal Asri Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, Senin (21/09/2023).
Tampak hadir pada sosialisasi ini para Kepala Dusun, para Ketua RT, Tokoh masyarakat, Tokoh pemuda dan lainnya.
Dalam sosialisasinya Babinsa dan Bhabinkamtibmas menyampaikan tentang undang-undang larangan membakar hutan dan lahan, berikut sanksi dan denda bagi pelaku Karhutla.
Sesuai Undang – Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pasal 50 ayat (3) huruf d menegaskan bahwa, setiap orang dilarang membakar hutan.
Dalam pasal 78 ayat (3) barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar.
Pasal 78 ayat (4) barang siapa karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 milyar.
“Kami ingatkan kepada masyarakat jangan membuka lahan dengan cara dibakar, jangan membakar sampah di sembarangan tempat,” terang Serma Suraji. (asa)