“Pelaku karhutla dalam Pasal 78 Ayat 3 UU RI Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar rupiah,” pungkas Kasat Binmas Polres Tebo. (asa)
“Pelaku karhutla dalam Pasal 78 Ayat 3 UU RI Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar rupiah,” pungkas Kasat Binmas Polres Tebo. (asa)