SIDAKPOST.ID, TEBO – Dalam rangka
mencegah secara dini terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Babinsa Serda Riduan dari Koramil 416 – 07/Rimbo Bujang Kodim 0416/Bungo Tebo kembali melakukan Patroli dan sosialisasi Pencegahan Karhutla di wilayah binaannya.Bertempat di jalan Singgalang Desa Sungai Pandan Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo.
Babinsa Serda Riduan dikonfirmasi mengatakan, dirinya bersama Ketua RT dan Tokoh masyarakat kembali melakukan Patroli kejalur dan kebun karet milik warga, untuk memantau dan antisipasi dini adanya kebakaran hutan dan lahan.
“Kita ingatkan dan mengajak warga masyarakat jangan membuka lahan untuk kebun dengan cara dibakar, jangan membakar sampah sembarang tempat dan jangan membuang Puntung Rokok disampah kering, karena dapat berakibat fatal terjadinya kebakaran lingkungan,”kata Babinsa Serda Riduan, Kamis (29/10/2020).
Diketahui, pelaku pembakaran hutan dan lahan diganjar atau diancam dengan kurungan penjara paling lama 10 tahun dan membayar denda paling banyak sebesar Rp 1 Milyar, sesuai dengan UU Nomor 32 tahun 2009, Pasal 108 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). (asa)