SIDAKpOST.ID, BUNGO – Hasil giat subuh Satlantas Polres Bungo berhasil amankan Roda Dua 20 Unit, Roda Empat 1 Unit, rata rata yang diamankan itu menggunakan knalpot brong dan langsung di tilang.
Kasat Lantas Polres Bungo, IPT Steffan saat dikonfirmasi mengatakan, hasil patroli bulan ramadhan berhasil mengamankan kendaraan yang menggunakan knalpot brong, baik itu roda dua maupun roda 4.
“Semua yang terjaring kita tindak sesuai peraturan yang berlaku. Karena selama ini laporan masyarakat sangat banyak terkait sepeda kendaraan memakai knalpot brong sehingga mengganggu kenyamanan warga ,” ucap Kasat Steffan, Minggu (17/3/2024) sore.
Ia juga menegaskan, patroli ramadan terus dilaksanakan selama bulan ramadhan ini, karena balap liar menggunakan knalpot brong mereka berpindah pindah tempat dari jalan lintas Sumatera pindah ke arah eks MTQ lama.
“Kita juga mengimbau kepada masyarakat untuk memberi tahu kepada anak anak kita masing masing jangan lagi menggunakan sepeda motor menggunakan knalpot yang bikin. sakit kuping dan menggangu orang lain,” tambahnya.
Secara aturan, kata Kasat pelaku balap liar akan diproses sesuai aturan berlaku. Semua itu bertujuan, supaya mereka tidak lagi menggunakan sepeda motor, tapi knalpot brong. ini butuh kerja sama para orang tua untuk mengingatkan anak anak yang menggunakan sepeda motor.
Sebagaimana diatur dalam pasal 115 bahwa mengemudi kendaraan dilarang batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan dimaksud dalam pasal 21/balapan dengan kendaraan bermotor.
“Sebagaimana dalam Pasal 297, setiap orang mengemudi kendaraan balapan di jalan sebagaimana pasal 115 huruf b dimana dipidana penjara kurangan 1 tahun denda paling banyak Rp 3 juta rupiah,” tegas Kasat Lantas. (zek)