Pejabat Bupati Bachyuni Hadiri Hari Koperasi Nasional Ke-76 Tahun 2023

Pejabat Bupati Bachyuni Hadiri Hari Koperasi Nasional Ke-76 Tahun 2023. Foto : sidakpost.id/Nawir. Biro Muaro Jambi

SIDAKPOST.ID, MUARO JAMBI -Pejabat Bupati Bachyuni Deliansyah menghadiri hari Koperasi Nasional Ke 76 Tahun 2023 Tingkat Kabupaten Muaro Jambi, bertempat di halaman kantor Diskoperibdak Koperindag, Selasa (05/09/23)

Acara sekaligus penyerahan sertifikat NIK Koperasi, sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) Lintas Sektor UMKM Dan Launching Pemberian Bantuan Gerobak Kontainer untuk UMKM.

Pejabat Bupati Bachyuni Deliansyah Membaca Amanat Menteri Bapak Teten Mashudi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang fungsi utamanya untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.

Untuk itu berbagai usaha setelah layanan sesuai dengan kebutuhan anggota disitulah artinya penting koperasi sebagai perusahaan di mana anggota sebagai pemilik dan pengguna jasanya dengan menyatukan kepentingan di bawah koperasi.

Baca Juga :  Setalah Dua Hari Razia Gabungan UPTD, Samsat dan Satlantas Polres Kerinci Cek Tunggakan dan SWDKLLJ

Pemerintah saat ini fokus pada pengembangan koperasi sektor riil guna membangun ekonomi masa anggota dan masyarakat yang luas dari sisi peluang koperasi sektor juga memiliki banyak potensi mulai dari pertanian peternakan perikanan perdagangan jasa pariwisata dan banyak macam lainnya.

“Usahanya setiap wilayah di Kabupaten kota di Indonesia pasti memiliki potensi unggulan komunitas kerajinan wisata dan lainnya operasi reader harus menjadi pemain utama dalam potensi unggulan tersebut,” ujar Bachyuni.

Baca Juga :  Gerak Cepat Babinsa Bantu Warga Pasca Banjir

Lanjut, tujuannya agar manfaat dan nilai tambah yang mewujudkan Koperasi di Indonesia dibutuhkan landasan hukum yang kuat sebagai pegangan bagi semua pihak salah satunya terkait dengan sertifikat supaya ada jaminan koperasi masyarakat dapat meminjamkan untuk melangsungkan kegiatan usahanya.

“Dengan subtansi yang kaya dan fundamental tersebut kami yakin bahwa koperasi Indonesia akan berubah 5 sampai 2 tahun yang akan datang setelah undang-undang tersebut disahkan inilah momentum pemajuan koperasi sebagai kunci meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Bachyuni.