Paripurna LPJ Wali Kota Depok Tahun 2021, 2 Dinas Kota Depok mendapatkan penghargaan dari Gubernur Jawa Barat

DPRD Kota Depok Gelar Rapat Paripurna LPJ/Foto : sidakpost.id (abr)

SIDAKPOST.ID, DEPOK – DPRD Kota Depok menyelenggarakan rapat paripurna, dimana dalam paripurna tersebut Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyampaikan usulan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Penyampaikan tersebut dilakukan eksekutif kepada legislatif dalam rapat paripurna DPRD, yang berlangsung di gedung DPRD Kota Depok, Kamis (31/03/2022).

Pada kesempatan ini, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyampaikan Pandangan Umum kami terhadap 4 Raperda inisiatif DPRD, yakni :
1. Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

2. Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang
Pengelolaan Air Tanah

Baca Juga :  Wujud Manifestasi Negara, Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus di Magetan

3. Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok
dalam bentuk barang kepada PT Tirta Asasta Depok

4. Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Wali
Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024

5. Raperda tentang Pembinaan Jasa Konstruksi

6. Raperda tentang Perlindungan Pohon
Secara umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyambut baik 6 Raperda ini.
Sebagaimana dijelaskan oleh Walikota pada Rapat Paripurna sebelumnya, bahwa konsideran utama pengajuan 6 Raperda ini berkaitan dengan konsekuensi peraturan perundang-undangan di atas yang menuntut adanya penyesuaian dan atau mengamanatkan penjabaran lebih lanjut pada regulasi di tingkat perda. Hal ini tentunya merupakan keniscayaan dalam penataan regulasi daerah yang lebih sesuai tatanan hukum yang berlaku secara nasional. Di samping itu juga diperlukan regulasi lain terkait berbagai kebutuhan di daerah.

Baca Juga :  Jelang Ramadhan, Tim Satgas Pangan Muaro Jambi Cek Bahan Pokok

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengungkapkan, enam Raperda tersebut disusun karena adanya dua faktor utama, yaitu pertama telah terbitnya peraturan perundang-undangan baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, sehingga peraturan daerah (perda) yang sudah ada sebelumnya harus disesuaikan.