Lanjut Sobirin, selain validasi pihaknya juga ikut mensosialisasikan kepada masyarakat program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahap II dari Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2021.
Ini juga bentuk kepedulian pemerintah atas kesulitan masyarakat di masa pandemi Covid-19. Gunakan kesempatan pemutihan pajak tersebut dengan baik.Pemutihan di mulai tanggal 12 Agustus sampai 30 November 2021.
“Dua kategori mendapatkan pemutihan beban pajak kendaraan bermotor yakni pembebasan sanksi administrasi, seperti pajak PKB, pendaftaran, dan juga balik dan pembebasan pokok BBNKB II dan kendaraan lelang,”tandasnya. (jul)