Cara penghitungan lain yaitu menggunakan istilah batu emas. Dibeberapa tempat terhadap pelanggaran terhadap hukum adat dikenal denda adat dengan istilah kambing Sekok, beras 20, batu emas. Istilah batu emas dikonvesi dengna nilai Rp. 500.000,-.
Melihat nilai konversi, maka Batu emas senilai Lima ratus ribu rupiah tidak berbeda dengan nilai emas di Bungo yang biasa dikenal dengna istilah Mayam. 1 mayam senilai 3,37 gram. Sementara di tempat lain Ada juga menyebutkan 1 suku emas senilai 6 gram. Sehingga tepat kemudian definisi mayam didalam kamus Bahasa Indonesia “satuan ukuran berat emas 1/16 bungkal.
Ada juga yang menyebutkan 1 mayam sama dengan 1 ¼ mas. 1 mayam diukur 2,5 gram. Sehingga 1 mas menjadi 3,7 gram.
Ukuran emas ternyata berbeda di Bangko. Di Berbagai seloko sering disebutkan kambing sekok, beras 20, selemak semanis dan Emas 7 tail Sepaho” (denda adat dijatuhi dengna nilai “seekor kambing, beras 20 gantang, selemak semanis dan emas setengah 7 tahil emas). Istilah Tahil dikenal di masyarakat dengan nilai dikonversi dengan 1 gram sama dengan 0,5 tahil.
Mereka menyebutkan “1 mayam”. Istilah “mayam” masih dikenal selain di Merangin juga dikenal di Sarolangun dan Bungo. 1 mayam sama dengan 1 ¼ mas. 1 mayam diukur 2,5 gram. Sehingga 1 mas menjadi 3,7 gram.
Di daerah hilir sendiri istilah “mayam” atau “mas” kurang dikenal. Penghitungan mas Biasa menyebutkan 1 suku. 1 suku berupa 6,7 gram. Sehingga 1 mayam adalah 1,5 suku.
Sedangkan cukai adat (pajak hasil bumi), ada juga menyebutkan “60 kidding maka membayar cukai 60 gantang. Istilah “gantang” merupakan satuan ukuran/isi dengan nilai 3 kg. Istilah sering digunakan untuk menjumlah satuan beras.