Operasi Yustisi Di Sungai Penuh,Tidak Gunakan Masker Bisa Didenda 50 Ribu

SUNGAI PENUH – Hari ini,Senin (05/10) tim gugus tugas covid -19 Pemerintah Kota Sungai Penuh mulai melakukan operasi yustisi protokol kesehatan penggunaan masker.

Sejumlah personel kepolisian,tni,sat pol pp dan dinas perhubungan berada di sepanjang lokasi rahazia.Imbauan untuk menjaga jarak dan menggunakan masker terus didengungkan kepada warga yang melintas.

Pantauan dilapangan sejumlah aparat mengecek satu persatu pengendara dan penumpang roda dua dan empat yang tidak menggunkan masker.

Baca Juga :  Sekda Munasri Lakukan Teleconference Dengan Sekjen Kemendagri RI

Dan selanjutnya bagi yang melanggar langsung didata dan diberikan sanksi teguran administarasi,serta sanksi berupa push up.

Pada hari pertama operasi Yustisi,Tim Gugus Tugas Covid -19 Pemerintah Kota Sungai Penuh belum menerapkan sanksi berupa denda yaitu 50 ribu rupiah bagi yang tidak menggunkan masker.

Baca Juga :  Pengukuhan 60 Calon Paskibraka Kota Sungai Penuh

“Ya belum diterapkan denda pada hari pertama operasi,cuma sanksi secara administrasi dan push upp bagi pelajar sekolah yang tidak menggunakan masker”ungkap Erizal Risman Kasat Pol PP. (dnl)