Jika tidak, maka dari sisi hukum bisa dikenakan sanksi pidana atau denda. Dalam amanat UU No 24 tahun 2011, disebutkan bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya bisa dikenakan sanksi pidana penjara 8 tahun atau pidana denda sebesar Rp1 Miliar.
” Kami berharap, perusahaan-perusahaan atau pemberi kerja untuk dapat patuh dalam pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, bukan hanya itu saja, juga patuh mendaftarkan tenaga kerja nya pada jaminan sosial ketenagakerjaan hingga melaporkan upah yang sebenarnya. Karena ini sudah menyangkut hak normatif pekerja, dan merupakan bagian untuk melindungi para pekerja baik secara sosial, ekonomi, maupun keselamatan dalam bekerja,” tukasnya. (Jul)