Nunggak Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Bungo Layangkan SKK ke Kejaksaan

Penyerahan SKK kepada Kejaksaan Negeri Muara Bungo. Foto dok : BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Bungo. Foto : sidakpost id/Julian. Dok BPJS ketenagakerjaan

SIDAKPOST.ID, BUNGO – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Bungo telah menyerahkan 4 Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Muara Bungo.

Penyerahan SKK tersebut merupakan kerjasama dalam penyelesaian kasus pemberi kerja atau badan usaha yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Bungo, Muhammad Rifai Siregar, mengatakan, dalam penyelesaian nya, diserahkan surat kuasa khusus Non Litigasi untuk 3 perusahaan yang menunggak iuran, dan 1 SKK Litigasi.

” Untuk dari yang non litigasi tersebut 2 perusahaan nya sudah melunasi iuran BPJS Ketenagakerjaan, tinggal 1 yang belum melunasi. Sedangkan yang lainnya, SKK litigasi telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bungo tanggal 6 Agustus 2024. Berdasarkan SKK litigasi Nomor SKK/09/07 2024 tanggal 19 Juli 2024 ke Kejaksaan Negeri Muara Bungo atas tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan,”Jelas nya. Senin (19/8).

Baca Juga :  Ratusan Mahasiswa KKN UMMUBA Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Dari tindak lanjut tersebut, Sambung Rifai, hari ini (19/8) telah dilaksanakan sidang pertama di Pengadilan Negeri Bungo, dengan dihadirkan masing-masing dari penggugat dan tergugat.

” Dimana dalam hal ini, pihak penggugat melalui Jaksa pengacara negara yaitu Kejaksaan Negeri Bungo hadir sebagai principal, namun pihak tergugat tidak dapat hadir, maka dilakukan penundaan persidangan dan diagendakan pada minggu depan,” ujarnya.

Baca Juga :  Pengurus KONI Bungo Meninggal Dunia, BPJamsostek Berikan Santunan JKM kepada Ahli Waris

Rifai menjelaskan, penyerahan Surat Kuasa Khusus ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan para pemberi kerja yang menunggak iuran hingga belum mendaftarkan pekerjanya dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dikatakan dia, setiap perusahaan atau pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya pada program jaminan sosial ketenagakerjaan yang telah diamanatkan dalam UU No 24 tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan.