Nekat Setubuhi Siswi SMA, Pria Ini Mendekam di Penjara

Tersangka Setubuhi Siswi SMA Diamankan di Mapolres Batanghari. Foto : Jambiseru.com

Selain mengamankan pelaku, kita juga mengamankan barang bukti berupa satu buah baju kaos hitam lengan panjang, satu buah pakaian dalam, satu buah bra milik korban dan satu helai rok panjang warna kuning dengan motif kembang coklat,” terangnya.

Baca Juga :  Pasar Tumpah Kembali Hadir di Kota Muara Bungo

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Untuk ancaman penjaranya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.(RED)