SIDAKPOST.ID, BUNGO – Seorang pemuda berinisial NS (33) warga Dusun Baru Pusat Jalo diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Muko-muko Bathin VII, Polres Bungo, Selasa (19/03) kemarin.
Pemuda ini nekat melakukan pemerasan terhadap pengendara mobil di Jalan Lintas Rantau Pandan. Dengan modus menghentikan dan menghadang kendaraan para korban.
Kapolsek Muko-muko Bathin VII, AKP Moh. Hasyim Asy’ari, membenarkan atas kejadian tersebut. Perkara itu berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/ B / 01/ III / 2024 / Jambi / Res Bungo/ Sek Muko-Muko bathin VII, tgl 19 September 2024.
Kata Hasyim, korban bersama anak dan istrinya ingin pulang dari arah Muara Bungo menuju Rantau Pandan dengan menggunakan mobil L300 Pick Up. Tiba-tiba Dua orang pelaku pelaku menghentikan kendaraan korban dengan cara menghadang dan meminta sejumlah uang dengan cara memaksa.
“Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Polsek Muko-muko Batin VII. Pelaku sudah ditangkap dan diamankan guna proses lebih lanjut. Pelaku disangkakan dengan pasal : Tindak Pidana Pemerasan sebagaimana di maksud pasal 368 ayat (1) KUHPidana,” ujar Kapolsek.
Untuk di ketahui pengendara sepeda motor dan roda empat memang sudah sangat resah akibat aksi yang dilakukan oleh pelaku di jalan arah ke Rantau Pandan. (zek)