SIDAKPOST.ID, BUNGO – Tunggakan akibat ketelambatan pembayaran listri oleh pelanggan di PT.PLN (persero) UIW S2JB UP3, Muara Bungo, hingga Juli 2019 mencapai Rp 8,5 Milyar rupiah.
Hal itu dikatakan oleh, Manager Pemasaran dan Pelayanan Pelanggan, PLN UP3 Muara Bungo, Ery Adityo W, saat dikonfirmasi membenarkan, ada tunggakan keterlambatan mencapai Rp 8,5 M.
Untuk rincian kata Ery yakni, dari Unit Layanan Pelanggan (ULP) Bangko sebesar 2,1 M, ULP Kota Muara Bungo Rp.1,3 M, ULP Sarolangun Rp. 1,7 M, ULP Tebo, Rp. 1,1 M, ULP Rimbo Bujang, Rp. 1,6 M, ULP Sungai Penuh Rp. 560 juta dan ULP Kersik Tuo, Rp. 68 juta rupiah.
“Tunggakan pelanggan didominasi dari pelanggan rumah tangga, ada sebagian dari pemerintahan dan lain-lain. Tapi lebih dominan yang nunggak pelanggan rumah tangga,” ungkap Ery Adityo W.
Ery juga menghimbau, kepada semua pelanggan segera melunasi tunggakan listriknya. Karena menurut aturan, kalau ada yang menunggak sampai 2 hingga 6 bulan maka aliran listriknya diputuskan.
Sebenarnya kata dia, kalau aturan kita menunggak 2 bulan harus dicabut tapi karena luasnya wilayah kerja PLN UP3 Muara Bungo jadi sulit terjangkau.
“Karena terbatasnya petugas PLN jadi para pelanggan jangan lengah. Karena pasti petugas PLN mendatangi, untuk mencabut aliran listrik yang nunggak,” tegasnya. (zek)