Nah.!! Seorang Bacaleg di Bungo Ditangkap Polisi

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Seorang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari Partai Nasdem beberapa hari lalu, ditangkap petugas kepolisian resor bungo atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

MY Mahendra Yuni, ditangkap petugas kepolisian bersama satu petugas Lapas Kelas II B Muara Bungo Provinsi Jambi.

Kapolres Bungo AKBP Januario Jose Morais mengatakan, bacaleg Mahendra Yuni Permana alias Eet ini, diamankan pihak Polres Bungo pada 04 Agustus 2018 sekira pukul 18.00 Wib bersama satu petugas lapas.

“Saat diamankan, kedua pelaku tersebut kedapatan tengah membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,79 gram di perkarangan Lapas Klas II B Muara Bungo,” kata AKBP Morai, pada Selasa (21/8/2018) kemarin.

Baca Juga :  Al Haris Percepatan Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera

Sebut Kapolres, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalah gunaan narkotika. Ancamannya minilal 5 tahun kurungan penjara.

Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo M. Bisri saat dikonfirmasi mengakui adanya satu bacaleg yang diamankan Polres Bungo. Ia mendapat informasi ini langsung dari pihak Polres sendiri.

“Memang benar, kita diberitahu langsung oleh pihak polres. Bacaleg ini berasal dari partai Nasdem daerah pemilihan IIIV ,” kata Bisri, pada Minggu (26/8/2018).

Baca Juga :  Mobil Kijang Super Terbakar di Tebo, Gegara Menyalin BBM Kedalam Jerigen

Dijelaskannya, untuk sementara pihaknya belum bisa memberikan sanksi terhadap bacaleg karna belum adanya putusan pengadilan. Jika proses hukumnya sudah ingkrah, demgam itu yang bersangkutan akan dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Jika sudah ingkrah, maka dianggap TMS. Selanjutnya kita akan memberikan waktu pada partai politik untuk mencari penggantinya. Saat ini kami juga sudah melakukan klarifikasi dengan partai Nasdem ,” tutupnya.