“Sampai saat ini, kami belum melihat bukti surat jual beli dari AW. Kami ingin tahu siapa penjual tanah milik kami ini,” katanya.
Sobri menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, namun upaya itu belum membuahkan hasil lantaran AW tidak bisa ditemui.
“Kami ingin menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, namun AW sulit untuk ditemui,” tambahnya.
Sementara itu, Asmawi menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapa pun. Kata dia, tanah itu dibukanya saat tahun 1977 silam.
“Kami masih pegang surat izin pembukaan lahan tahun 76, buka dari pertama kali lahan. Saksi batas juga masih hidup. Mereka siap dihadirkan untuk jadi saksi,” tegasnya.
Dia juga mengaku kagek tanah miliknya tiba-tiba sudah ditanami sawit oleh AW saat dirinya pulang bekerja dari Dharmasraya tahun 2022 lalu.
“Jadi awak kerjo di Dharmasraya, balik dari situ tahun 2022 awak tengok lah ditanam sawit,” ujarnya.
Terpisah, mantan Kadis PU Bungo, AW berdalih jika dirinya sudah membeli tanah tersebut dari Jais dan Tayib. Namun kedua orang itu sudah saat ini sudah meninggal dunia.
“Sudah meninggal galo. Kalau ndak, mudah menyelesaikannya. Pak Jais meninggal, pak Tayib meninggal. Sayo susah jugo, nak bela itu, orangnya sudah dakdo,” ucapnya kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).
Namun ketika ditanya surat jual beli tanah, AW belum bisa menunjukkannya dengan alasan surat tersebut sudah diserahkan ke BPN Bungo sebagai syarat pembuatan sertifikat tanah.
“Kan dokumen asli itu ditarik BPN semuanya itu. Waktu buat sertifikat ditarik semua,” katanya.