Sebelum pelaku mencuri buku nikah di Kemenag Bungo mereka sudah beraksi di wilayah Sumbar tapi tidak berhasil karena dijaga ketat. Memang sebagian buku nikah sudah dijual pelaku kepada BTR warga Pesisir Selatan.
“BTR memang dikenal oleh para pelaku sebagai tempat layanan nikah siri. BTR juga dikenal oleh pelaku sebagai Buya dan juga orang yang baisa menikahkan orang dengan cara nikah siri. Uang hasil tindak pidana pencurian buku nikah pelaku berjumlah Rp 7 juta rupiah,” katanya. (zek)