SIDAKPOST.ID, TEBO – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tebo selama ini sudah melaksanakan secara maksimal tugas pokok dan fungsi (Tupoksi). Baik masalah pembinaan keagamaan maupun pemantauan dan pengawasan serta penyelesaian adanya aliran sesat yang tidak sesuai dengan akidah agama islam.
Untuk diketahui selama ini MUI Kabupaten Tebo dalam hal pengurusan Sertifikasi produk halal dari masyarakat, pihak MUI Tebo hanya sebatas merekomendasikan surat pengantar untuk mengurus Sertifiikasi Produk halal ke MUI Provinsi Jambi saja.
Ketua MUI Kabupaten Tebo Kyai H.Rifai Ahmad S,Pdi dikonfirnasi sidakpost.id menyatakan, menurutnya untuk mensukseskan pengurusan Sertifikasi produk halal dari pihak pelaku usaha kecil dan menengah (UKM), produksi bahan dan makanan yaitu MUI Tebo harus dapat mandiri dan dapat mengeluarkan Sertifikat produk halal sendiri.
“Selama ini MUI Kabupaten/Kota di Propinsi Jambi, belum semuanya mandiri mengeluarkan Sertifikat produk halal melainkan masih ditangani pihak Provnsi Jambi,” ungkap Ketua MUI Kabupaten Tebo, Kamis (13/12/2018).
Terkendalanya MUI Kabupaten/Kota, ujar Kyai H.Rifai Ahmad, selama ini tidak bisa mengeluarkan Sertifikat produk halal adalah faktor tidak adanya aggaran dana Operasional untuj Sertifikasi produk halal tersebut.
“Kita berharap dimasa datang MUI Kabupaten Tebo bisa mandiri mengeluarkan Sertifikat produk halal sendiri, untuk itu kita minta kepada Pemda Tebo untuk mendukung proses kemandirian MUI Tebo dalam mengeluarkan Sertifikat produk halal,” pungkasnya. (asa)