Money Politik di Pilrio Serentak Bisa Dipidana

Kapolres Bungo, AKBP. Trisaksono Puspo Aji, S.IK.,M.Si

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Sebanyak 69 Dusun (Desa-red) dari 141 Dusun (Desa) yang ada di Kabupaten Bungo, akan melaksanakan Pilrio (Pilkades), serentak pada 25 Maret 2020 mendatang.

Jelang pilrio serentak 25 Maret, Kapolres Bungo AKBP. Trisaksono Puspa Aji, SIK. Mengatakan, terus mengingatkan agar para bakal calon tidak melakukan money politik dalam pelaksanaannya.

BACA JUGA : Ini Nama 69 Dusun di Bungo yang Ikut Pilrio Serentak 2020

“Untuk itu, jangan ada lagi calon Rio atau tim sukses masing-masing calon sengaja melakukan money politik. jadi, jangan diajarkan masyarakat memilih dengan cara yang tidak baik,”kata Kapolres Bungo, AKBP. Trisaksono dikonfirmasi, Rabu (5/02/2020).

Baca Juga :  Pasutri Positif Rapid Test, Terlacak Juga Pernah ke Rimbo Bujang

Dikatakan, pihak pemberi uang atau pelaku money politik di pemilihan pilrio (Pilkades-red) serentak, bisa dipidana penjara hingga sembilan bulan. Semua itu, bila memiliki bukti yang jelas dari masyarakat atau saksi yang melapor atas tindakan melanggar hukum tersebut.

BACA JUGA : Pembunuh Anak Kandung di Jambi, Didor Timah Panas

“Di Pasal 149 itu, barang siapa memberikan uang atau sesuatu waktu pemilihan atau menjanjikan sesuatu supaya tidak memakai atau memakai hak pilihnya tersebut, bisa diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan,” ujar Kapolres.

Baca Juga :  Pemkot Sungai Penuh Peringati Hari Kesaktian Pancasila

Kapolres menyampaikan pihaknya lebih menekankan pesan moral kepada masyarakat atau calon pemilih. Pesan moral yang harus ditekankan adalah kesadaran bahwa jika ingin pemimpin yang baik maka harus berani menolak politik uang.

BACA JUGA : Swarnadwipa Nusantara Circuit, Jadi Pembuka Kejurnas Sprint dan Speed Rally 2020

“Sebenarnya lebih ke pesan moral. Kalau mau memilih pemimpin yang baik, ya tolaklah politik uang. Jaga kedamaian, supaya pilrio berjalan lancar, aman dan damai, sehingga melahirkan pemimpin sesuai hati nurani,” tukasnya. (zek)