Mewakili Bupati Bungo, H Indones Hadiri Sosialisasi LKPM Secara Online

Penyerahan secara simbolis Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada pelaku usaha UMKM di Kabupaten Bungo/Foto : sidakpost.id

NIB ini selain merupakan identitas bagi pelaku usaha terutama bagi usaha dengan tingkat resiko rendah juga sebagai izin legalitas untuk melaksanakan usaha. Untuk itu bagi para pelaku usaha yang telah dibantu dalam proses penerbitan NIB, dengan segala kemudahan yang telah diberikan.

“Saya berharap agar para pelaku usaha dapat memenuhi kewajibannya seperti pajak reklame, retribusi sampah dan APPAR, serta perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai wujud partisipasi pelaku usaha dalam mendukung pembangunan daerah,” harapnya.

Kepala DPMPTSP Bungo melalui Yurnalis, Kabid Informasi, Pengaduan, Pembinaan dan Pengendalian mengatakan, kegiatan ini langkah yang strategis mendorong implementasi penyelenggaraan perizinan mandiri secara online melalui Online Single Submision Risk Based Approach (OSS-RBA) atau perizinan berbasis resiko.

Baca Juga :  Gelar Rapat, Partai Koalisi Siap Menangkan Pasangan Jumiwan Aguza - Maidani
Baca Juga :  Mang Dimas BPJS Kesehatan Muara Bungo Siap Layani Masyarakat

“Dengan berkembangnya metode perizinan berusaha secara online, kedepan pelayanan perizinan bisa semakin mudah, cepat dan berjalan sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, efektif dan efisien,”katanya. (jul)