SIDAKPOST.ID, BUNGO – Terkait pernyataan yang dituduhkan kepada Jeser Simorangkir, Caleg DPRD Kabupaten Bungo Dapil II, atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat hak milik, melalui kuasa hukumnya, melapor balik Megawati SH, yang juga Caleg DPRD Bungo dari Dapil I. Megawati merupakan kuasa hukum dari keluarga Poniran.
Terkait tuduhan tersebut, Jeser Simorangkir pihak terlapor merasa kebaratan terkait tuduhan yang di katakan oleh kuasa hukum Megawati SH, yang membuat keterangan yang tidak sesuai dengan fakta seperti yang dituduhkan.
Jeser Simorangkir melalui kuasa hukumnya, Syahwami, SH, MH, menyanyangkan atas laporan tersebut. Menurutnya kuasa hukum dari Ponarian atas nama Megawati SH diduga memberi keterangan yang tidak sesuai dengan fakta, serta disebar luaskan melalui media sosial.
“Dalam pers release tertanggal 11 maret 2019, yang telah disebar luaskan ke beberapa awak media melalui media sosial, seperti yang dituduhkan dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat hak milik No.124 A/n Poniran yang dilakukan oleh Jeser Simorangkir, merupakan fitnah dan penceramaran nama baik. Sebab fakta yang sebenarnya sertifikat No.124 tidak dibawah penguasaan Jeser Simorangkir melainkan berada di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bungo,” ucap Syahwami, Jumat (15/3/2019).
Menurutnya, laporan yang dituduhkan, pihak terlapor membeli sebidang tanah milik Poniran seluas 10.000 M2, (satu hektare) pada hari Rabu tanggal 6 Desember tahun 2000 yang terletak di RT 04 Pal 7 Desa Sungai Mengkuang berdasarkan akta jual beli No.551/MB/2000 pada kantor notaris Zubir Aziz.
” Ini jelas-jelas merupakan fitnah dan pencemaran nama baik klien kami, Jese Simorangkir, sebab tanah milik Poniran yang luasnya 32.000 M2 sebagaimana terdapat dalam sertifikat hak milik No 124 A/n Poniran selain yang disebutkan diatas juga telah dijual. Seperti tanah seluas 3.901 M2 Telah dijual oleh Poniran terdapat dalam sertifikat No.322, dan tanah seluas 10.000 M2 telah dijual kepada 12 (dua belas) orang,” lanjut Syahmawi.