Melawan Saat Ditangkap, Pengedar Narkoba Tewas Didor Timah Panas

foto konferensi pers (IST)

SIDAKPOST.ID, SUMUT – Polres Pelabuhan Belawan berhasil meringkus dua pengedar Narkoba. Satu diantaranya ditembak mati, lantaran berusaha melawan petugas dan hendak melarikan diri.

Polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 1748 gram sabu-sabu, serta 1120 butir pil ekstasi dan 80 butir happy five. Kemudian, empat sachet narkotika mengandung methamphetamine, satu bungkus plastik kosong, dua unit timbangan digital dan 3 unit Handphone.

Penangkapan itu terjadi di kawasan Medan Marelan, Rabu 8 Januari 2020 dini hari. Adapun identitas kedua pelaku yakni Y (47), warga komplek TKBM Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, dan DEN (35), warga Jalan Rahmad Budhin, Perumahan Marelan Residen 2, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.

Baca Juga :  Faisal Tak Berkutik Saat Diringkus Sat Narkoba Polres Bungo

Bermula dari penangkapan Y, yang merupakan gembong Narkoba di kawasan wilayah hukum Polsek Hamparan Perak. Petugas melakukan pengembangan terhadap tersangka berinisial DEN.

“Saat penangkapan, DEN melawan petugas dan berusaha melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas, keras, tepat dan terukur dan dia meninggal dunia,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs Martuani Sormin, saat konferensi pers di RS. Bhayangkara TK II Medan, Kamis 9 Januari 2020.

Baca Juga :  Asyik Pesta Sabu di Objek Wisata, 6 Pria Diringkus Polisi

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang peredaran narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup. (RED/JNN)