Mekanisme Keuangan Syariah Penerapan Akad Ijazah Muntahia BIT-TAMLIK Dalam Perbankan Syariah

Akad Ijazah (sewa) foto : Irma Laelani/Penulis

E. Ijarah dan IMBT dalam Perbankan di Indonesia

Produk yang ditawarkan pada Perbankan Syariah beragam dan sesuai dengan ketentuannya masing-masing guna menjawab kebutuhan masyarakat saat ini. Tidak terkecuali akad ijarah dan IMBT dapat diimplementasikan dalam produk yang diberikan oleh perbankan syariah. Tujuan dari implementasi akad ijarah adalah untuk memberikan fasilitas kepada nasabah yang membutuhkan manfaat atas barang atau jasa dengan pembayaran tangguh. Objek sewa yang dapat ditawarkan, antara lain:

1. Properti
2. Alat transportasi
3. Multi jasa (pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaaan, dan lain-lain).

Baca Juga :  Tahu Kah Anda Pos Layanan Terpadu 

Mengingat kebutuhan masyarakat saat ini yang belum dapat melakukan pembelian secara tunai, maka akad ijarah dianggap sebagai salah satu alternatif yang dapat digunakan oleh nasabah melalui produk yang ditawarkan pada perbankan syariah. Misalkan pada produk pembiayaan kepemilikan rumah atau KPR di perbankan syariah.

Saat ini trend yang berkembang adalah maraknya masyarakat yang berinvestasi pada kepemilikan rumah. Sehingga prospek yang besar apabila perbankan syariah mampu menjawab kebutuhan masyarakat saat ini dengan memberikan produk kepemilikan rumah dengan mudah dan sesuai dengan prinsip syariah.

Baca Juga :  Gagal Ginjal Akut pada Anak, Orangtua Harus Waspadai Gejalanya

Dalam menjalankan produk KPR, perbankan syariah dapat menggali akad yang dibolehkan dalam Islam serta mengadopsi operasional KPR perbankan konvensional. Salah satu akad transaksi yang digunakan oleh perbankan syariah di Indonesia dalam menjalankan produk pembiayaan KPR adalah akad ijarah muntahiya bi tamlik (IMBT).

Akad IMBT ini dipandang sesuai untuk digunakan pada produk KPR karena akan memberikan kemudahan bagi nasabah dalam memiliki rumah pada akhir masa sewa yang diberikan oleh bank syariah. Perpindahan hak kepemilikan objek sewa dengan cara sebagai berikut: