Mekanisme keuangan syariah berbasis ijarah adalah suatu bentuk akad sewa-menyewa aset produktif antara dua pihak, yaitu pemilik aset dan penyewa aset.
Pemilik aset memberikan hak penggunaan aset kepada penyewa aset dengan imbalan pembayaran sewa yang telah disepakati sebelumnya. Dalam konteks keuangan syariah, mekanisme ijarah dapat digunakan sebagai alternatif dalam memberikan pembiayaan bagi nasabah yang ingin memperoleh akses ke pembiayaan tanpa melanggar prinsip-prinsip syariah.
Dalam mekanisme ijarah, bank atau lembaga keuangan syariah dapat membeli aset yang diperlukan oleh nasabah untuk menjalankan bisnisnya, seperti kendaraan, peralatan, mesin-mesin produksi, atau bahkan gedung-gedung perkantoran atau pabrik. Setelah itu, bank atau lembaga keuangan syariah akan menyewakan aset tersebut kepada nasabah dengan jangka waktu tertentu dan harga sewa yang telah disepakati sebelumnya.
Dalam hal ini, nasabah tidak perlu membeli aset tersebut secara langsung, sehingga dapat memperoleh akses ke pembiayaan tanpa harus melakukan transaksi riba yang dilarang oleh prinsip-prinsip syariah.
Sebagai gantinya, nasabah membayar harga sewa yang telah disepakati selama jangka waktu tertentu. Pada akhir masa sewa, nasabah dapat memutuskan untuk membeli aset tersebut dari bank atau lembaga keuangan syariah atau menyewa kembali aset tersebut dengan kesepakatan baru.
Dalam praktiknya, mekanisme ijarah dapat memberikan solusi bagi nasabah yang ingin memperoleh akses ke pembiayaan tanpa melanggar prinsip-prinsip syariah. Dengan menerapkan prinsip-prinsip ijarah, nasabah dapat memperoleh akses ke aset yang dibutuhkan untuk menjalankan bisnisnya tanpa harus melakukan transaksi riba atau mengambil risiko spekulatif yang tidak diizinkan oleh prinsip-prinsip syariah.