Mekanisme Keuangan Syariah Penerapan Akad Ijazah Muntahia BIT-TAMLIK Dalam Perbankan Syariah

Akad Ijazah (sewa) foto : Irma Laelani/Penulis

Selanjutnya, bank menyewakan barang tersebut kepada nasabah dalam jangka waktu tertentu dengan imbalan pembayaran sewa yang disepakati. Di akhir masa sewa, nasabah dapat membeli barang tersebut dengan membayar harga yang telah disepakati sebelumnya.
Pembiayaan dengan skema ijarah mausufah fi zhil Ujrah Dalam skema ini, bank atau LKS menyewakan barang yang dibutuhkan oleh nasabah dari pihak ketiga, kemudian menyewakan barang tersebut kepada nasabah dalam jangka waktu tertentu dengan imbalan pembayaran sewa yang disepakati. Setelah masa sewa berakhir, nasabah dapat membeli barang tersebut dari pihak ketiga dengan harga yang telah disepakati sebelumnya.

Baca Juga :  Indahnya Pola Hidup Sehat Dengan Manfaat Jus Buah

Pembiayaan dengan skema ijarah wa iqtina Dalam skema ini, bank atau LKS membeli barang yang dibutuhkan oleh nasabah dengan harga tunai, kemudian menyewakan barang tersebut kepada nasabah dalam jangka waktu tertentu dengan imbalan pembayaran sewa yang disepakati. Selama masa sewa, nasabah dapat mengakumulasi sebagian atau seluruh sewa sebagai dana untuk membeli barang tersebut pada akhir masa sewa.

Pembiayaan dengan skema ijarah wal istishna Dalam skema ini, bank atau LKS menyewakan barang yang dibutuhkan oleh nasabah dari pihak ketiga, kemudian memesan barang yang sama dari pihak ketiga tersebut dengan spesifikasi yang telah disepakati dengan nasabah. Setelah barang diterima, bank menyewakan barang tersebut kepada nasabah dalam jangka waktu tertentu dengan imbalan pembayaran sewa yang disepakati.

Baca Juga :  Buah-Buahan Yang Baik Untuk Mata

Mekanisme keuangan syariah berbasis ijarah dapat memberikan solusi bagi nasabah yang ingin memperoleh akses ke pembiayaan tanpa melanggar prinsip-prinsip syariah. Selain itu, ijarah juga dapat memberikan manfaat bagi pemilik barang yang ingin memanfaatkan asetnya tanpa harus menjualnya.