Lebih singkatnya lagi ijarah adalah perjanjian sewa menyewa suatu barang dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa. Secara etimologi al-ijarah berasal dari kata al-ajru yang berarti al-iwadh (penggantian), dari sebab itulah ats-tsawabu dalam konteks pahala dinamai juga al-ajru (upah.)
Menurut sayyid sabiq, ijarah ialah suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan pergantian. Menurut hasbi ash-shiddiqie, ijarah ialah akad yang objeknya ialah penukaran manfaat untuk masa tertentu, yaitu pemilikan manfaat dengan imbalan, sama dengan menjual manfaat.
Menurut idris ahmad, upah artinya mengambil manfaat tenaga orang lain dengan jalan memberi ganti menurut syarat-syarat tertentu. Berdasarkan definisi di atas dapat dipahami bahwa ijarah adalah menukar sesuatu dengan adanya imbalan kalau menurut bahasa indonesia adalah sewa menyewa dan upah mengupah.
Sewa menyewa adalah menjual manfaat dan upah mengupah adalah menjual tenaga atau kekuatan. Dan bisa juga kita dapat intisarinya bahwa ijarah atau sewa menyewa yaitu akad atas manfaat dengan imbalan dengan demikian objek sewa menyewa adalah manfaat atas suatu barang (bukan barang).
B. Mekanisme Akad Ijarah
Dalam konteks keuangan syariah, mekanisme keuangan berbasis ijarah dapat diterapkan dalam berbagai produk dan layanan keuangan, seperti pembiayaan kendaraan, alat berat, mesin-mesin produksi, properti, dan lain-lain. Berikut adalah penjelasan mengenai mekanisme keuangan syariah penerapan akad berbasis ijarah:
Pembiayaan dengan skema ijarah muntahiyah bit-tamlik Dalam skema ini, bank atau lembaga keuangan syariah (LKS) membeli barang yang dibutuhkan oleh nasabah dengan harga tunai.