Sehingga diharapkan secara bersama-sama, kedua sistem perbankan tersebut dapat bersinergi dalam mendukung mobilisasi dana masyarakat luas untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor -sektor perekonomian di Indonesia.
Sebagai langkah konkret pemerintah dalam mendukung pengembangan perbankan syariah di Indonesia ditetapkan Undang-Undang No.20 Tahun 2008 tentang perbankan syariah, maka pengembangan industri perbankan syariah di Indonesia semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan diharapkan dapat mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat.
Pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia kini sudah terbukti secara nyata melalui banyaknya bermunculan institusi keuangan syariah di Indonesia. Berdasarkan data statistik yang dipublikasikan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Dengan berbagai macam akad yang dapat digunakan dalam sistem perbankan syariah, ini merupakan suatu keunggulan tersendiri bagi perbankan syariah di Indonesia.
Pada saat perbankan konvensional tidak dapat melakukan perkreditan dengan jenis leasing karena terhalang rugulasi, perbankan syariah dapat melakukan pembiayaan dengan menggunakan akad ijarah muntahia bi tamlik. Sistem pembiayaan ijarah muntahia bi tamlik (IMBT) dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSNMUI) merupakan sistem pembiayaan dimana terjadinya kombinasi antara sewa-menyewa dengan jual-beli. Pola pembiayaan jenis ini dalam sistem keuangan konvensional hampir serupa dengan sistem leasing.
2. Pembahasan
A. Pengertian Ijarah
Ijarah adalah akad pemindahan hak guna suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan membayar upah dan tidak mengubah kepemilikan barang tersebut.