Mekanisme Keuangan Syariah Penerapan Akad Ijazah Muntahia BIT-TAMLIK Dalam Perbankan Syariah

Akad Ijazah (sewa) foto : Irma Laelani/Penulis

1. Hibah diakui sebagai aktiva sebesar nilai wajar dari objek sewa dan di sisi lain diakui sebagai pendapatan operasi lainnya

2. Pembelian sebelum berakhirnya jangka waktu dengan harga sebesar sisa pembayaran sewa diakui sebesar kas yang dibayarkan

3. Pembelian sebelumnya berakhirnya jangka waktu dengan harga sekadarnya diakui sebesar kas yang dibayarkan

4. Pembelian secara bertahap diakui sebesar harga perolehan.

Produk KPR merupakan bentuk dari implementasi akad ijarah yang dapat memberikan kemudahan bagi nasabah untuk memiliki rumah. Berbeda dengan perjanjian KPR rumah pada bank konvensional yang menjadikan suku bunga sebagai acuan, dalam KPR syariah memiliki landasan jual beli dan kerjasama bagi hasil.

Baca Juga :  Pedoman Pemberitaan Media Siber yang Perlu Diketahui

Ada beberapa skema atau akad yang digunakan dalam sistemnya. Di antaranya adalah KPR iB Jual Beli (skema murabahah), KPR iB Kepemilikan Bertahap (musyarakah mutanaqisah), KPR iB sewa (skema ijarah), dan KPR iB Sewa Beli (skema Ijarah Muntahia Bittamlik-IMBT).

Namun, dari beberapa akad yang ditawarkan tersebut, sebagian besar bank yang memiliki produk KPR syariah, mengunakan dua skema, yaitu skema jual beli (skema murabahah) dan skema kepemilikan bertahap (musyarakah mutanaqisah). Dalam kenyataannya akad ijarah ini jarang digunakan oleh bank syari’ah, padahal dalam rangka diversifikasi produk penyaluran dana dari bank syari’ah kepada nasabah, akad ini perlu untuk diterapkan.

Baca Juga :  Tanah Wakaf Yang Bersengketa

Pada prinsipnya akad ini banyak memberikan keuntungan baik pada bank syari’ah atau pun nasabah. Keuntungan yang diperoleh nasabah ialah dalam meningkatkan investasi, nasabah membutuhkan barang modal dengan nilai ekonomis yang besar, maka akan lebih mudah menggunakan sistem ijarah atau ijarah muntahiya bit tamlik. Sedangkan bagi bank syari’ah, sistem ini mempercepat perputaran uang dan memajukan sistem investasi yang dinamis. Melalui akad ijarah dan IMBT yang ditawarkan oleh bank syariah untuk melakukan kredit rumah akan merasa lebih tenang. Hal ini karena tidak perlu khawatir jika di tengah masa kredit, suku bunga tiba-tiba naik dan menyebabkan ketidakmampuan membayar sisa angsuran.