Bungo  

Marak Aktivitas PETI, Bupati dan Forkopimda Bungo Keluarkan Imbauan

Rapat Forkopimda penindakan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI). Selasa (14/1). Foto : sidakpost.id

Masyarakat agar tidak melakukan penambangan emas secara Ilegal dilokasi/Daerah perbukitan, sungai dan/atau lokasi daratan lainya;

Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin Dipidana Penjara Paling Lama 5 (Lima) Tahun dan Denda Paling banyak Rp. 100.000.000.000,- (Seratus Milyar Rupiah)

Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengelolaan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Ayat (3) Huruf C dan Huruf G, Pasal 104,Atau Pasal 105 Dipidana dengan Pidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun dan Denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,- (Seratus Milyar Rupiah) ;

Baca Juga :  Idul Adha, Ini Harapan Bupati Bungo
Baca Juga :  Masyarakat Bhatin II Pelayang Siap Tuan Rumah Main Bersama Arung Jeram

Dengan dikeluarkan himbauan ini, apabila masih ditemukan atau melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin, maka kepada setiap orang yang berhubungan dengan aktifitas tersebut akan dilakukan penegakan hukum sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku. (Jul)