Masyarakat agar tidak melakukan penambangan emas secara Ilegal dilokasi/Daerah perbukitan, sungai dan/atau lokasi daratan lainya;
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin Dipidana Penjara Paling Lama 5 (Lima) Tahun dan Denda Paling banyak Rp. 100.000.000.000,- (Seratus Milyar Rupiah)
Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengelolaan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Ayat (3) Huruf C dan Huruf G, Pasal 104,Atau Pasal 105 Dipidana dengan Pidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun dan Denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,- (Seratus Milyar Rupiah) ;
Dengan dikeluarkan himbauan ini, apabila masih ditemukan atau melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin, maka kepada setiap orang yang berhubungan dengan aktifitas tersebut akan dilakukan penegakan hukum sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku. (Jul)