Bungo  

Marak Aktivitas PETI, Bupati dan Forkopimda Bungo Keluarkan Imbauan

Rapat Forkopimda penindakan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI). Selasa (14/1). Foto : sidakpost.id

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Pemerintah Kabupaten Bungo bersama Forkopimda menggelar rapat koordinasi penindakan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Dusun Sungai Telang, Kecamatan Bathin III Ulu, Selasa (14/1/2025).

Rapat ini dipimpin oleh Bupati Bungo, H Mashuri. Dalam rapat itu, turut dihadiri, wakil Bupati Bungo, H. Safrudin Dwi Apriyanto, S. Pd. MM. Komandan Kodim (Dandim) 0416/Bute Letkol Inf. Arief Widyanto, S.E., M.Han, Kapolres Bungo AKBP. Natalena Eko Cahyono, S.Kom.

Ketua DPRD Bungo, Kejaksaan Negeri Bungo, Pengadilan Negeri Bungo, serta kepala OPD di lingkup Pemkab Bungo, Camat Bathin III Ulu, serta perwakilan Rio/kepala Desa.

Baca Juga :  Hadiri Perpisahan Siswa, Bupati Mashuri Bernostalgia di SMAN 1 Bungo

Bupati Mashuri, mengatakan, pihak nya dan Forkopimda telah sepakat memberi waktu selama tujuh hari kepada pelaku PETI untuk mengeluarkan alat dari wilayah Bathin III Ulu.

Dia menegaskan, seluruh aktivitas tambang ilegal harus dihentikan, termasuk penggunaan alat berat dan mesin kecil seperti dompeng.

” Kita menghimbau kepada pemilik alat-alat berat atau pelaku PETI untuk segera mengeluarkan alat nya sampai dengan tanggal 21 Januari 2025. Apabila hingga batas waktu yang ditentukan masih ada aktivitas, maka tindakan tegas akan diambil sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sempat Kabur Pasien RSUD Muara Bungo Ditemukan

Sebagai langkah upaya penindakan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI), Pemerintah Kabupaten Bungo juga mengeluarkan surat himbauan, ditandatangani bersama oleh Unsur Forkopimda.

Himbauan itu dengan nomor 600.4.5/20/DLH/2025 tertanggal Selasa (14/01/2025). Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa :

Setiap orang dilarang melakukan usaha pertambangan emas tanpa memiliki izin usaha pertambangan.