Mantan Kakan LH Bungo dan Rekanan Ditetapkan Tersangka

fhoto taman hijau bungo.

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Kejaksaan Negeri Bungo akhirnya, menunjukan keseriusannya dalam menindak kasus korupsi di Bumi Langkah Serentak Limbai Seayun.

Usai melimpahkan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Bungo, saat ini pihaknya kembali menetapkan tersangka dugaan kasus korupsi taman hijau.

Pada kasus dugaan korupsi ini, mantan kepala kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Bungo, Ir Darma Suardi resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Galuh Bastoro Aji, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bungo mengatakan, ada dua tersangka yang ditetapkan untuk kasus ini. Satu tersangka lainnya yakni Efrin dari pihak kontraktor pembangunan taman hijau tersebut.

Baca Juga :  Kabel PLN Korsleting, Nyaris Membakar Kebun Karet Warga

“Memang benar, kita sudah memeriksa saksi – saksi atas kasus ini. Kita sudah menetapkan dua orang tersangka, yakni Darma Suardi dan Efrin ,” ucap Galuh Bastoro Aji, Selasa (23/10/2018).

Dikatakannya, untuk kerugian negara atas kasus ini sebesar Rp 150 juta. Kerugian ini berdasarkan perhitungan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Jambi.

“Hasil audit BPK sudah keluar dari beberapa bulan lalu. Kita juga sudah mengirimkan surat penetapan tersangka. Kami juga akan kembali memeriksa tersangka untuk keterangan tambahan ,” jelasnya.

Baca Juga :  BKKBN Provinsi Jambi Gelar Apresiasi Duta Generasi Berencana Tahun 2022

Untuk diketahui pembangunan taman hijau Muara Bungo ini sarat akan masalah. Taman ini dibangun dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diturunkan pada Kantor Lingkungan Hidup sekitar Rp 941 juta.

Darma Suardi sendiri saat ini tidak lagi bekerja di lingkup Pemerintah Bungo. Ia saat ini pindah ke Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. (zek)