Mantan Kades Diduga Jual Aset Desa Tanpa Musyawarah, Plt Kadis PMD : Itu Jelas Salah

Plt Kepala Dinas PMD Tanjung Jabung Barat saat ditemui wartawan. Foto : sidakpost.id/satria

SIDAKPOST.ID, KUALA TUNGKAL – Mantan Kades Teluk Pulai Raya, Kabupaten Tanjung Jabung Barat bersama Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), diduga menjual aset desa berupa satu unit Speed Boat pada tahun 2021.

Menanggapi hal ini, Plt Kadis PMD Tanjung Jabung Barat Andi Baharuddin mengatakan, penjualan aset desa yang dilakukan oleh mantan Kades tidak dibenarkan karena melakukan penjualan dilakukan secara sepihak.

“Kalau benar penjualan aset desa itu hanya dilakukan oleh Kades bersama Ketua BUMDes itu jelas salah,” tegasnya, Jumat (12/8/2022)

Baca Juga :  Antusias Warga Saksikan Festival Arakan Sahur, Ada yang Berbeda Kata Dewan Juri

Kata dia, seharusnya berkaitan dengan aset desa itu disertai mekanisme dengan beberapa orang yang terlibat di dalamnya, dengan orang yang berkompeten untuk melakukan musyawarah aset desa terhadap kesepakatan yang diambil secara bersama.

“Namanya aset desa itu dilakukan perencanaan dan musyawarah. Kalau kabarnya hanya Kades dengan Ketua BUMDes itu bukan musyawarah, apalagi hanya berdua saja yang melakukan musyawarah, itu bukan musyawarah. Tapi konspirasi namanya tuh,” ungkapnya.

Selain itu, kalau memang terjadi kendala dengan pengelolan aset Speed Boat jika katakan bangkrut, atau tidak menguntungkan setidaknya ada musyawarah bersama. Maupun disertai dengan berita acara, di tanda tanganin yang mengikuti, seharusnya begitu.

Baca Juga :  Buat Laporan ke Mapolres, Zukfikar Ditemani Puluhan Wartawan

“Kalau mau dijual harus ada hasil musyawarahnya, dengan uang hasil penjualan juga harus dikelola lagi, bukan malah untuk pribadi,” bebernya.

Tak hanya itu, bahwa hak Kades dalam mengelola aset desa hanya sebagai pembina saja. “Jadi kades tidak mempunyai wewenang terlibat dalam pelaksana yang dilalukan oleh BUMDes apalagi menjualnya,”,tukasnya. (str)