SIDAKPOST.ID, TEBO – Kembali berhasil Tim Unit Reskrim Polsek Tengah Ilir membekuk pelaku maling sepeda motor berinisial DE (37) warga Desa Rantau Api Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo, pada Senin 14 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 WIB.
Setelah menerima laporan dari warga, Tim Unit Reskrim Polsek Tengah Ilir segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta melakukan penyelidikan intensif terhadap kasus pencurian sepeda kotor ini.
Tim Unit Reskrim berhasil mengidentifikasi pelaku dan lanjut adanya informasi keberadaan pelaku di Desa Muara Kilis Kecamatan Tengah Ilir, segera bergegas tim meluncur menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku berinisial YF (26), yang merupakan warga Kelurahan Wijaya Pura Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi sekitar pukul 16.00 WIB.
Pelaku YF ditangkap saat sedang bekerja dan Tim berhasil menyita sejumlah barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat Street, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, 2 lembar STNK atas nama YF dan SA, serta berbagai barang pribadi lainnya.
Pelaku mengakui beraksi ketika pelaku hendak mengisi top up dana di sebuah toko di sekitar TKP, melihat keadaan toko yang sepi dan keberadaan kunci motor yang terlihat di toko serta motor yang terparkir di teras rumah, pelaku mengambil kunci motor tersebut yang berada di toko.
Kemudian Pelaku kembali ke TKP setelah 30 menit untuk menjalankan aksinya dengan mengambil sepeda motor yang terparkir di teras rumah, kini Pelaku dan barang bukti berhasil diamankan di Polsek Tengah Ilir untuk diproses dan tindak lanjut.
Pelaku akan dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian sepeda motor, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun lamanya.