Hukum, Tebo  

Libas Tak Pandang Bulu, Pelaku PETI Dipenjara 10 Tahun

SIDAKPOST.ID, TEBO – Tak tanggung – tanggung sanksi hukum dan ancaman para pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) alias ilegal, apabila terbukti tanpa pandang bulu pelaku PETI dilibas habis dan diancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda uang paling banyak 10 milyar.

Dampak aktivitas PETI sudah jelas -jelas merusak ekosistem lingkungan sekitar, selain tersebut akibat PETI mengancam kehidupan sampai ke anak cucu yang sangat mengerikan.

Penjelasan tersebut disampaikan oleh Bhabinkamtibmas (BKTM) Aipda Dadan Juanda Polsek Rimbo Ilir Polres Tebo, pada saat sosialisasi kepada warga binaannya, bertempat di Desa Giriwinangun dan Desa Rantau Kembang Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo.

Baca Juga :  Pasca Debat Kandidat, Senam Agus-Nazar di Tebo Ulu Membludak

Kapolsek Rimbo Ilir AKP Ibrahim, melalui BKTM Aipda Dadan Juanda dikonfirmasi sidakpost.id mengatakan, membenarkan dirinya melakukan sosialisasi kepada warga binaannya tentang PETI. Pelaku PETI dilibas habis tanpa pandang bulu, karena merusak lingkungan dan mengancam semua lini kehidupan.

Baca Juga :  BKTM Bripka Buntoro, Ajak Elemen Pemuda Pelopori Pemilu Damai dan Sejuk

“Pelaku terbukti melakukan aktivitas PETI dikenakan Pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 KUHP, diancam pidana kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar,”terang Aipda Dadan, Rabu (08/07/2020). (asa)