SIDAKPOST.ID,TEBO – Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Tebo Jambi, menggelar sidang adat terkait laporan wanita bersuami, VN (25) dalam kasus Percobaan Pemerkosaan yang dilakukan oleh, AM (47) Rabu (29/11).
Dugaan kasus percobaan pemerkosaan yang diangkat dalam sidang lembaga adat dan ninik mamak tersebut. Sejumlah tokoh adat melayu Kabupaten Tebo terlibat silang pendapat dengan sejumlah argumentasi yang mereka bangun.
Sidang adat yang di pimpin langsung oleh H.Sabarudin selaku ketua LAM Kabupaten Tebo dihadiri oleh ninik mamak dan tokoh adat setempat.
Musyawarah mengambil kesimpulan dan keputusan serta sanksi yang akan dikenakan denda adat kepada oknum Lembaga Adat Melayu Tebo berinisial AM.
Hasil keputusan sidang adat ninik mamak dan tokoh adat sepakat, yakni AM dijatuhi sanksi dipecat sebagai wakil ketua Dewan Pertimbangan Adat (DPA), dipecat dari LAM dan didenda satu ekor kerbau.
Ketua Lembaga Adat Melayu Kabupaten Tebo H. Zaharudin, melalui wakil Ketua Samsul Bahri dikonfirmsi awak media membenarkan LAM Tebo menggelar sidang adat terkait permaslahan AM dan VN.
Sidang adat yang digelar memutuskan keduanya menanggung denda 2/3 dan 1/3 ditanggung oleh pelapor (VN) bersama suaminya karena ada kelalaian sesuai kajian bersama dalam sidang tadi.
Sekaligus menyerahkan surat keputusan pemberhentian AM sebagai pengurus LAM Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.
“Keduanya diputuskan sanksi membayar denda adat berupa satu ekor kerbau. Dan sanksi lain, terlapor AM dipecat dari keanggotaan dan pengurus LAM Tebo, serta diminta segera mengembalikan semua barang inventaris yang ada, ” kata Samsul Bahri.