Lebih Praktis, Bayar Zakat Via Online

2. Rumah Zakat

Rumah Zakat telah berdiri sejak tahun 2010. Jika ingin menyalurkan zakat, pengguna akan diberikan perhitungan berapa zakat yang harus dibayar melalui fitur kalkulator zakat. Pengguna juga akan mendapat informasi mengenai jumlah dana yang telah terkumpul. Selain zakat, Rumah Zakat juga mengelola donasi lainnya seperti infak dan sedekah.

3. Dompet Dhuafa

Dompet Dhuafa mempunyai situs khusus bagi yang ingin menyalurkan zakat atau berdonasi. Pada situs Zakat.or.id. pengguna akan diberi pilihan donasi apa yang akan dilakukan dan besarnya dana yang ingin disalurkan. Selain itu, cara pembayaran yang ditawarkan juga cukup beragam, mulai dari kartu kredit, transfer rekening bank via ATM atau mobile banking, hingga potong pulsa.

Baca Juga :  Siswa SMA N 2 Bungo ikuti Vaksinasi anak

4. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

BAZNAS menjadi satu-satunya organisasi resmi yang didirikan oleh pemerintah sejak tahun 2001. BAZNAS menawarkan metode secara offline dan online untuk melakukan tugasnya dalam pengumpulan zakat, infak dan sedekah. Terkadang, BAZNAS juga membuka stand dibeberapa pusat perbelanjaan. BAZNAS juga telah meluncurkan aplikasi untuk android, sehingga membayar zakat menjadi lebih mudah.

Baca Juga :  Warga Talang Bakung Temukan Granat

Dengan adanya kemudahan dalam penunaian zakat secara online yang telah disediakan oleh berbagai organisasi resmi oleh pemerintah dan organisasi lainnya dan dengan diterapkannya metode, fitur dan proses yang praktis dan mudah, serta keabsahan hukum dalam membayar zakat via online, maka tidak ada alasan lagi bagi umat muslim untuk tidak menunaikan zakat dengan embel-embel ‘tidak sempat melaksanakannya’ atau ‘tidak memiliki waktu’ atau alasan lainnya.